Pembentukan KIM
PEMBENTUKAN KIM RIMPI
- Menyusun pengurus, seperti ketua, wakil, dan anggota
- Menetapkan visi, misi, program, sarana, dan kegiatan
- Mengorganisasikan sumber daya manusia, aktivitas, sarana, dan prasarana
- Menyusun perencanaan pelaksanaan aktivitas KIM
- Mengevaluasi program atau kegiatan
KIM adalah lembaga layanan publik yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat. KIM bertujuan untuk memberdayakan masyarakat lokal dalam memperoleh akses informasi. KIM dapat dibentuk di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kota, atau kabupaten.
Anggota KIM terdiri dari masyarakat yang memiliki minat dan perhatian terhadap informasi dan komunikasi. KIM bersifat mandiri dan swadaya, serta tidak terkait dengan kepentingan politik apapun. Dana operasional dan kesejahteraan anggota KIM diperoleh dari kegiatan usaha yang dibangunnya.